Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Jenis-jenis lembaga pembiayaan

1.  Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
Pembayaran dilakukan secara berkala
Masa sewa guna usaha ditentukan
Disertai dengan hak opsi
Beberapa pihak yang terkait dalam leasing yaitu:
Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang
Lessor, yaitu perusahaan penyandang dana
Supplier, perusahaan penyedia barang
Asuransi

2.  Factoring (Anjak Piutang)

Factoring adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri

Dalam kegiatan factoring ada 3 pihak yang terkait yaitu:
Perusahaan factoring
Perusahaan penjual piutang atau disebut klien
Nasabah (customer)

3. Modal Ventura

Modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri modal ventura yaitu:
Pemberian bantuan tidak hanya berupa modal tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan
Pemberian bantuan tidak bersifat permanen tetapi sementara, paling tidak 5 sampai dengan 10 tahun
Motif pemberian bantuan bersifat bisnis karena perusahaan ventura mengharapkan keuntungan atau bagi hasil
Pemberian bantuan tanpa jaminan
Jenis pembiayaan modal ventura dapat dibedakan atas 3 macam yaitu:
a. Conventional Loan
b. Conditional Loan
c. Equity Investment

4.  Pembiayaan Konsumen

Lembaga pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Lembaga pembiayaan pada prinsipnya sama dengan sewa beli karena sama-sama membayar barang konsumen dengan cara angsuran, hanya perbedaannya dengan sewa beli tidak ada pihak ketiga yang ikut serta dalam pembiayaan

5.  Kartu Kredit

Kartu kredit diberikan oleh suatu badan usaha (umumnya bank) untuk dipergunakan oleh pemegangnya (card holder) sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai kepada toko-toko, usaha-usaha lainnya yang ditunjuk (bisa dengan kerjasama) oleh penerbit kartu kredit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tepuk dan Lagu Tema Profesi

Lagu dan Tepuk Tema Alam Semesta

Lagu PAUD tema: tanaman