APA ITU KOPERASI?

Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perseroan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama.

Ditinjau dari segi ekonomi koperasi adala perkumpulan yaang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama

Tujuannya adalah memajukan kesejahteraan bersama secara kekeluargaan

Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dan dikelola bersama.

Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan

Menurut ketentuan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bersama dalam badan usaha koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus dan pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.

Tujuan koperasi berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 yaitu:

Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi dan peran koperasi berdasarkan Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial

Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kakuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi

Berusaha mewujudkan dn mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Menurut ketentuan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat anggota menetapkan:

Anggaran dasar

Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi

Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

Pencana kerja, rencana anggaran pendapatan daan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan

Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

Pembagian sisa hasil usaha

Penggabungan, peleburan, pembgaian dan pembubaran koperasi

Pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota mempunyai tugas:

Mengelola koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan rencana kerja dan  rancangan rencana anggaran pendapata dan belanja koperasi

Pengawas koperasi yang dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam pelaksanaan tugasnya itu pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tepuk dan Lagu Tema Profesi

Lagu dan Tepuk Tema Alam Semesta

Lagu PAUD tema: tanaman